Penerbangan saat ini di berlakukan dengan Dasar Surat Edaran No. 04 Thn 2020 GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 dan Surat Edaran No. 31Thn 2020 Permenhub tentang peraturan penyelenggaraan transportasi udara maka diberlakukan aturan baru yg tersinkron dengan program pemerintah yakni SE No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian angkutan dimasa pandemi.
Bandara Int'l Supadio saat ini sudah dibuka untuk penerbangan umum, akan tetapi akan tetapi di laksanakan aturan Protokol Kesehatan sesuai dengan aturan Covid19 diantaranya calon penumpang wajib menunjukkan surat Rapid test/Swab PCR dengan hasil non reaktif, Wajib mengisi SIKM untuk tujuan Jakarta, Jaga jarak antrian cek in dan seat/tempat duduk didalam kabin pesawat diatur jarak guna penerapan physical distancing.
Kapolsekwas Bandara Akp andi Tenriangka, S.sos telah memerintahkan anggotanya untuk selalu melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak AP2 dan maskapai terkait pelaksanaan pengecekan dokumen di era new normal serta melaksanakan patroli oleh unit sabhara & monitoring oleh unit intelkam di kawasan Bandara Int'l Spo terkait aktivitas penerbangan New Normal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar