ementrian perhubungan Republik Indonesia secara resmi telah mencabut larangan Mudik maupun Pulang Kampung untuk warga Masayarakat di masa pandemik Covid19. Hal ini tentunya memberikan harapan dan ruang kepada masyarakat yang sudah lama memimpikan untuk pulang kampung / Mudik.
Seiring dengan hal tersebut tidak serta merta warga masyarakat yang akan pulang kampung / Mudik dengan menggunakan Transportasi Udara, Laut dan Darat bisa langsung berangkat untuk Mudik. Namun masih di berikan kewajiban untuk melakukam Protokol Kesehatan serta di wajibkan untuk melaksanakan Rapid test Bebas Covid19.
Untuk memudahkan calon penumpang Transportasi Udara yang belum melaksanakan pemeriksaan bebas Covid19, kini di Terminal bandara supadio Pontianak telah di sediakan fasilitas Pengecekan Rapid test oleh Laboratorium Kimia Farma secara cepat dengan membutuhkan waktu hanya 30 menit saja sudah di ketahui hasilnya dan biaya hanya Rp.85.000,- per orang.
Kapolsekwas Bandara Akp Andi Tenriangka, S.sos mengatakan bahwa dengan adanya fasilitas pengecekan Rapid bebas Covid19 ini semoga masyarakat yang belum melaksanakan pengecekan bisa terbantu, dan sesegera mungkin mengetahui hasilnya, ujarnya.//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar