Tiga hari telah berlalu setelah di terapkannya Permenhub No.25 /2020 tentang pengendalian Transportasi Mudik Idul Fitri 1441 H. Bandara Supadio Pontianak juga merasakan dampak dati penerapan Permenhub tersebut.
Kapolsekwas Bandara Akp Andi Tenriangka, S.sos mengatakan bahwa "pihaknya telah menempatkan personilnya di Terminal bandara untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan yang setiap saat bisa di gunakan untuk antisipasi gangguan keamanan di bandara," pungkasnya.//
// hms.skws.bdr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar