Kembali pemerintah mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan baik menggunakan angkutan Darat, Laut dan Udara dari dan ke Pulau Jawa / Bali dan daerah lainnya di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No.53 tahun 2021 dan Surat Edaran No.45 tentang Petunjuk Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara mulai di berlakukan pada hari Senin(19/7) di seluruh wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat.
Adapun persyaratan yang di perlukan dan di siapkan dalam masa PPKM Darurat adalah sebagai berikut :
1. Surat Rapid berbasis RT- PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam.
2. Kartu Vaksin miniman 1 kali vaksinasi
3. Menyiapkan Surat STPR / Surat Perjalanan Dinas dari instansi / Perusahaan.
4. Untuk Anak usia di bawah 18 thn di Sarankan untuk TIDAK Melakukan perjalanan sementara waktu ini.
Aturan tersebut di keluarkan oleh Pemerintah untuk kembali menekan agar kasus" Covid19 saat ini tidak kembali naik dan masyarakat bisa kembali hidup Normal seperti waktu lalu. Di masa pandwmi saat ini Pemerintah pun gencar melaksanakan Vaksinasi Massal di mana mana demi untuk menciptakan Herd Immunity di seluruh Lapisan Masyarakat.
Imbas dari akan di berlakukannya SE No.53 / No. 45 tahun 2021 sangat terlihat jelas di bidang Transportasi Udara, pwnurunan jumlah penumpang sangat Signipikan di semua Maskapai. Untuk mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas, Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Int'l Supadio bekerja sama dengan Avsec Bandara serta Satgas Lanud Supadio dengan di fasilitasi pihak AP 2 Supadio mendirikan Posko untuk memantau arus penumpang dan kelengkapan dokumen perjalanan bagi Masyarakat yang menggunakan pesawat terbang.
Kapolsekwas Bandara Akp Andi Tenriangka, S.sos telah mengeluarkan Surat Perintah bagi personilnya untuk bergabung bersama memantau giat tersebut dari tgl 19 juli s/d 25 juli 2021.
Penulis : Humas Sekwas Bandara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar