Kubu Raya Kalbar, 07/05/2021 :
Pemerintah secara resmi telah melaksanakan Larangan Mudik bagi masyarakat terhitung mulai tgl 06 Mei 202q s/d 17 Mei 2021. Larangan mudik ini do laksanakan untuk mengutangi terjadinya penyebaran dan penularan Covid19, di mana saat ini Pandemi Covid19 belum berakhir.
Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara semua di larang mengangkut dan membawa para pemudik. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, begitu pun transportasi Laut dan Udara. Khusus untuk Transportasi Udara pemerintah memberikan kelonggaran untuk membawa penumpang dengan berbagai macam persyaratan yang sangat ketat.
Bertempat di Bandara Int'l Supadio pada hari pertama pelaksanaan Larangan mudik yaitu hr Kamis (06/05) di laksanakan penerbangan yang di kecualikan yaitu pesawat Garuda Indonesia dengan rute CGK PNK jam 08.25 wib GA502 dan rute PNK CGK GA505 jam 11.00 wib . Para penumpang sebelum melaksanakan Cek in, terlebih dahulu di lakukan pengecekan dokumen perjalanan seperti Surat Jalan, Surat Rapid Antigen / PCR , Surat Pernyataan tidak mudik, Identitas pelaku perjalanan yang di lakukan oleh Tim Satgas Covid19 dan pihak Maskapai. Apabila dinyatakan layak untuk terbang maka calon oenumpang di pwrailahkan untuk cek in di counter cek in yang sebelumnya melaksanakan Validasi Dokumen Antigen / PCR dengan petugas KKP Bandara.
Kapolsekwas Bandara Akp Andi Tenriangka, S.sos mengatakan Bahwa giat Penerbangan saat ini bukanlah penerbangan Komersil melainkan penerbangan khusus atw bisa di katakan penerbangan yang di kecualikan dan tidak mengangkut penumpang dalam rangka Mudik, ujarnya
Selama kegiatan berlangsung situasi aman lancar dan terkendali, semua penumpang yang memenuhi Persyaratan di persilahkan berangkat dan kurang di persilahkan untuk melengkapi nya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar