Kubu raya, Kalbar 16/02/2021 :
Pandemik Covid19 masih berlangsung tapi masyarakat saat ini mengganggap bahwa Corona sudah hilang. Sosialisasi dan himbauan kerap di lakukan oleh swmua pihak, baik Instansi Pemerintah atw pun Swasta dari tingkat pusat hingga ke pelosok negeri.
Angka kasus Positif Covid19 setiap hari selalu bertambah , begitu juga angka kematian dan kesembuhan. Untuk itu Mari kita patuhi dan laksanakan Protokol Kesehatan dengan 5M agar terhindar dari penyebaran Covid19.
Pemerintah saat ini sedang melaksanakan PPKM skala Mikro yang artinya hingga tingkat RT / RW pembatasan kegiatan Masyarakat untuk dapat mengendalikan Covid19, di mana aktivitas warga masyarakat di batasi baik di perkantoran, Pelayanan, maupun aktifitas lainnya.
KaPolsekwas Bandara Supadio Akp Andi Tenriangka, S.sos telah memerintahkan anggotanya dengan di Pimp Kanit Binmas Iptu Wagiatno menyampaikan himbauan dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kubu Raya No.451/0323/Kesra tgl 15 Pebruari 2021 tentang Pembatasan jam Operasional Cafe dan Tempat Hiburan . Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran kasus kasus baru positif Covid19, ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar