Kubu raya, Kalbar , 25/01/2021 :
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah maskapai berupa pembekuan izin rute penerbangan selama 7 hari, karena beberapa maskapai tersebut menjual tiket terlalu murah. Pembekuan izin rute tersebut salah satunya adalah rute penerbangan Jakarta-Pontianak.
Kemenhub menyebut tarif tiket pesawat harus sesuai dengan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) pada peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub juga akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB (Tarif Batas Bawah) atau melebihi TBA (Tarif Batas Atas).
Dampak dari di bekukan nya penerbangan Batik Air rute Cgk Pnk sellama 7 hari kedepan maka calon penumpang di alihkan penerbangan nya dengan menggunakan pswt LiON Air untuk di angkut sampai ke tujuan. Untuk itu Kapolsekwas Bandara Akp Andi Tenrianka, S.sos memerintahkan personilnya untuk melakukan pemantauan dan pengamanan dengan di alihkannya calon penumpang Batik Air ke LiON Air tersebut, ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar