Kubu raya, Kalbar, 14/09/2020 :
Pandemik Covid19 sampai saat ini belum lah selesai, dalam menuju Adaptasi Kebiasaan Baru kita harus tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan air mengalir, serta Menjaga jarak aman untuk mencegah Penyebaran Covid19.
ruang kerja.
Gubernur Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No.110 thn 2020 tentang penggunaan Masker beserta Sangsi yang akan di berikan apabila warga tidak mau menggunakan Masker dan mengikuti Protokol Kesehatan.
Polsekwas Bandara selaku polsek terdepan pintu masuk Kalimantan Barat gencar melakukan sosialisasi menggunakan Masker di area Publik Hall terminal Kedatangan / Keberangkatan dan selalu mengingatkan warga akan pentingnya menggunakan Masker untuk mencegah penyebaran Covid19 di Kalimantan Barat.//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar