Sabtu, 22 Agustus 2020

ADANYA PEMASANGAN PAGAR DILOKASI LAHAN MILIK AP II SUPADIO YANG DI KLAIM MILIK WARGA


Kubu Raya, Kalbar , 22/08/2020  :
      Bandara supadio beberapa waktu lalu telah melaksanakan pemasangan plang larangan dan himbauan untuk tidak memasang plang ataupun memagar tanah yg di klaim milik seseorang. Serta memasang Banner atau Spanduk tanpa adanya pemberitahuan kepada pihal Angkasa pura selaku pemilik tanah.
   

       Pada hari Sabtu 22/8 sekira jam 11.20 wib bertempat di lahan PT. AP II Jl. Arteri Supadio Km 17 Kec Sui Raya Kab. Kubu Raya di ketahui adanya pagar yang dibuat pada lahan milik PT. AP II. Bahwa pagar tersebut didirikan / dibuat sekitar 2 hari lalu oleh warga / masyarakat  yg mengaku sebagai pihak ahli waris pada kaplingan milik BUJANG bin MURSID, Hak Milik No. 2155/1955, Kutipan : SU.56/M/1955 yang dikuasai oleh Sdr. JAMALUDIN. B dengan status tanah Dijual contak person Hp. 085822018193, 082155550605 dimana lokasi pagar sebelah kiri tersebut berbatasan dgn lahan yang diklaim milik M. ARIP bin ABD. RAHMAN, Hak Milik No. 2156/M/1955, dengan luas 10.000 m2 dikuasai oleh H. SALEH M. JABRI, No Hp : 08125475368, 081257617085 (sesuai yang tertulis pada plang).
        Luas lahan yg dipagar dan di klaim milik warga  tersebut dengan spesifikasi kurang lebih P: 200 m, L: 150m dan pagar yang didirikan tersebut berasal dari bahan kayu cerucuk yang sebagian sudah dicat warna putih. Lokasi lahan terletak di tepi jalan raya Arteri Supadio Km.17 Desa Limbung, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya.
      Sebelumnya pada hari Selasa 8 Juli 2019 pihak PT. AP II pernah melakukan pembongkaran pagar dan plang yang dibuat dan dipasang oleh warga yang mengaku ahli waris pada lokasi lahan tersebut dan pada hari Selasa 11 Agustus 2020 pihak PT. AP II juga telah malakukan pemasangan plang sebanyak 9 titik termasuk pada lokasi lahan yang diklaim oleh warga/ahli waris sebanyak 2 plang.
       Pembuatan pagar yang dilakukan oleh warga masyarakat tersebut sebagai bentuk klaim warga kepada pihak PT. AP II dikarenakan lahan tersebut diklaim oleh pihak ahli waris merupakan hak para ahli waris dan bukan sepenuhnya milik PT. AP II supadio.
    Kapolsekwas Bandara Akp Andi Tenrianka, S.sos telah merintahkan unit Reskrim dan Intel utk berkoordinasi dengan pihak Ap II supadio tentang perkembangan penanganan permasalahan lahan dimaksud yang pernah diproses di Sat Reskrim (Harda) Polresta Pontianak Kota.
        Untuk mengantisipasi  hal hal yang tidak di inginkan pihak Polsekwas bandara melakukan Monitoring dan melaporkan setiap perkembangan Sitkamtibmas dalam kawasan Bandara Intl Supadio kepada Pimpinan agar dapat mengambil keputusan guna meminalisir permasalahan yg akan terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perkuat Kerjasama Antara Polda Kalbar Dengan PDRM Guna Keamanan Wilayah Perbatasan, Wakapolda Kalbar Beserta Perwakilan Pejabat Polda Kalbar Melakukan Kunjungan Ke IPK Sarawak Polis Diraja Malaysia

Siaran Pers Nomor : 341 / XII / HUM.6.1.1. / 2024 / Bidhumas  Rabu, 11 Oktober 2024 Perkuat Kerjasama Antara Polda Kalbar Dengan PDRM Guna K...