Kamis, 09 Juli 2020

BIAYA RAPID TEST ANTIBODI TURUN HARGA SESUAI SURAT EDARAN KEMENKES Rp.150.000,-




Kubu raya, Kalbar 09/07/2020   :
       Dengan telah di cabutnya larangan terbang untuk warga masyarakat biasa dan menuju Tatanan kehidupan Baru dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan. Warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan khususnya dengan pesawat terbang di wajibkan membuat surat Keterangan Bebas Covid19 yang di keluarkan oleh Pihak Rumah Sakit, Klinik Laboratorium, Puskesmas dll.


     Berdasarkan Surat Edaran No. HK. 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi warga Masyarakat di beri keringanan biaya pengecekan Rapid, di tengah Pandemik Covid19. Kini di Bandara Supadio tersedia LabKlinik untuk uji / Tes cepat Rapid dengan biaya terjangkau Rp.150.000 dengan hasil bisa di peroleh 30 menit hingga 1 jam.


      Dengan biaya seperti ini tentunya warga masyarakat agak di mudahkan dengan harapan biaya Rapid bisa di kurangi lagi agar bisa kembali berkembang dan maju industri Penerbangan Indonesia.//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perkuat Kerjasama Antara Polda Kalbar Dengan PDRM Guna Keamanan Wilayah Perbatasan, Wakapolda Kalbar Beserta Perwakilan Pejabat Polda Kalbar Melakukan Kunjungan Ke IPK Sarawak Polis Diraja Malaysia

Siaran Pers Nomor : 341 / XII / HUM.6.1.1. / 2024 / Bidhumas  Rabu, 11 Oktober 2024 Perkuat Kerjasama Antara Polda Kalbar Dengan PDRM Guna K...