Kubu raya, Kalbar 18/06/2020 :
Kementrian perhubungan RI secara resmi telah mengumumkan kembali boleh beroperasinya Transportasi Darat, Laut dan Udara, hal ini sambut baik oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun dengan di ijinkan nya kembali transportasi darat laut dan udara beroperasi dengan berbagai macam persyaratan.
Adapun Persyaratan yang wajib di siapkan oleh calon penumpang adalah , Hasil Uji Lab bebas Covid19 dengan masa berlaku selama 3 hari dan di wajibkan kepada calon penumpang untuk menunjukkan hasil Rapid test bebas Covid19 kepada petugas kesehatan untuk di lakukan pengesahan oleh Petugas KKP Bandara.
Dengan mulai kembali nya aktivitas penerbangan Kapolsekwas Bandara Akp Andi Tenriangka, S.sos selalu mengingatkan personilnya untuk tetap menggunakan Protokol kesehatan dimana menuju Tatanan kehidupan baru yang sedang berjalan ini, dan Covid19 belum berakhir imbuhnya."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar