Kubu raya, Kalbar, 10/06/2020 :
Seiring dengan telah berakhirnya aturan Permenhub No.25 / 2020 tentang Pengendalian Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara dalam rangka Larangan arus Mudik idul Fitri 1441 H, kini warga masyarakat di ijinkan untuk melakukan perjalanan dengan tetap melakukan Protokol kesehatan.
Dengan disertai Rapid test Negati masyarakat bisa melakukan perjalanan ke wilayah lain di Indonesia bahkan bisa melakukan perjalanan keluar negeri dengan tetap melakukan standar dan Protokol kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar