Kamis, 07 Mei 2020

MENTERI PERHUBUNGAN IJINKAN KEMBALI MODA TRANSPORTASI DARAT LAUT DAN UDARA UNTUK BEROPERASI DENGAN BEBERAPA PERSYARATAN BANDARA SUPADIO BELUM BUKA PENERAPAN PERMENHUB NO.25 / 2020

)

Kubu raya, Kalbar 07/05/2020
        Kementrian perhubungan RI secara reami telah mengumumkan kembali boleh beroperasinya Transportasi Darat, Laut dan Udara, hal ini sambut baik oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun dengan di ijinkan nya kembali transportasi darat laut dan udara beroperasi dengan berbagai macam persyaratan.


       Adapun Persyaratan yang wajib di siapkan oleh calon penumpang adalah , Hasil Uji Lap bebas Covid19 selama 7 hr sebelum keberangkatan,  Pengambilan sample dahak, surat tugas dari Instansi / kantor untuk ASN, TNI Polri serta para Pebisnis, Surat keterangan Dokter, mengisi blanko yang sudah di siapkan, oleh Petugas KKP Bandara, pembelian tiket tidak melalui aplikasi dan hanya melewati Kantor Perwakilan masings Maskapai.


        Sampai berita ini di turunkan belum ada satupun maskapai yang melakukan penerbangan tersebut. Kapolsekwas Bandara Akp Andi Tenriangka, S.sos mengatakan bahwa "saat ini pihak AP 2 Supadio masih menerapkan Permenhub No.25 / 2020 dan belum membuka penerbangan komersil", ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perkuat Kerjasama Antara Polda Kalbar Dengan PDRM Guna Keamanan Wilayah Perbatasan, Wakapolda Kalbar Beserta Perwakilan Pejabat Polda Kalbar Melakukan Kunjungan Ke IPK Sarawak Polis Diraja Malaysia

Siaran Pers Nomor : 341 / XII / HUM.6.1.1. / 2024 / Bidhumas  Rabu, 11 Oktober 2024 Perkuat Kerjasama Antara Polda Kalbar Dengan PDRM Guna K...