Jumat, 08 Juni 2018

Bahayanya Bercanda Bom di Bandara


Anggota Sekwas Bandara Supadio Pontianak selain melaksanakan patroli rutin juga menghimbau kepada penumpang yang mau berangkat. Anggota Sekwas Bandaea Supadio menghimbau agar jangan main - main atau bercanda dengan ucapan bom.

Walaupun itu bercanda, hal tersebut bisa terkana pidana. Bahkan ancamannya bisa sampai 15 tahun penjara. Tidak hal nya Anggota Sekwas Bandara Supadio untuk menghibau tetapi juga memberi peringatan bagi penumpang bahayanya bercanda soal bom. Pelanggaran pidana yang terjadi yakni pasal 437 UU Penerbangan.

Dalam pasal tersebut dibeberkan ancaman yang akan dikenakan bagi siapa saja yang bercanda atau mengancam keselamatan penerbangan terkait bom."Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan di pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara”

UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, sanksi sesuai pasal 437:

Ayat 1, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paliying lama 1 (satu) tahun.
Namun bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perkuat Kerjasama Antara Polda Kalbar Dengan PDRM Guna Keamanan Wilayah Perbatasan, Wakapolda Kalbar Beserta Perwakilan Pejabat Polda Kalbar Melakukan Kunjungan Ke IPK Sarawak Polis Diraja Malaysia

Siaran Pers Nomor : 341 / XII / HUM.6.1.1. / 2024 / Bidhumas  Rabu, 11 Oktober 2024 Perkuat Kerjasama Antara Polda Kalbar Dengan PDRM Guna K...